Medan (ANTARA) - Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang ibu berinisial PS (55) dan anaknya MPR (31) yang diduga menjual narkotika jenis sabu di Jalan Aman, Kota Tanjungbalai, Sumut.
"Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sekitar 30 sampai 40 orang yang diduga membeli sabu di lokasi itu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi di Medan, Selasa.
Dari informasi itu, katanya, pada 13 Oktober 2023, tim gabungan yang terdiri dari Polres Tanjungbalai, BNNK, Satpol PP dan kepala lingkungan setempat melakukan penggerebekan di Jalan Aman, Kota Tanjungbalai, Sumut tersebut.
"Saat melakukan melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan sabu itu, ternyata ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan MPR dan PS," ucap Ahmad Dahlan.
Adapun barang bukti yang diamankan, Dahlan mengatakan plastik klip transparan sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,56 gram, satu plastik berisikan sabu dengan berat 0,22 gram, timbangan elektrik, satu set alat isap sabu yang tersambung dengan kaca pireks dan sabu dengan berat kotor 1,44 gram.
Polres Tanjungbalai-Sumut tangkap ibu dan anak jual sabu
Selasa, 17 Oktober 2023 17:24 WIB 1791