JPU Kejari Medan tuntut 16 tahun penjara penjual tiga kilogram sabu
Selasa, 17 Oktober 2023 17:12 WIB 1932
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ucap Risnawati.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya atas menjual sabu tersebut.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejari Medan, majelis hakim yang diketuai As'Ad Rahim melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan H. Adam Malik Gang Setia, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian pada 5 Juli 2023, personel tersebut melakukan penyelidikan dan menyamar membeli (undercover buy) kepada terdakwa. Setelah bertemu, personel tersebut menangkap terdakwa bersama barang bukti yang ditimbang tiga kilogram.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Karya setuju, Gang Bilal, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan ditemukan sabu 99,9 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang bukti tersebut dari M. Habib (DPO).