Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Adam Izli Ramadhan Nasution (20) dengan pidana 16 tahun penjara dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram dan 99,2 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 16 tahun penjara terhadap Adam Izli Ramadhan Nasution dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Kejari Medan Risnawati Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat tiga kilogram dan 99,9 gram sabu.
JPU Kejari Medan tuntut 16 tahun penjara penjual tiga kilogram sabu
Selasa, 17 Oktober 2023 17:12 WIB 1931