"Sebab kemajuan layanan transportasi di sebuah perkotaan merupakan salah satu tolok ukur kemajuan kota tersebut," katanya pula.
Pihaknya juga menyebut dengan disediakan layanan BRT oleh Kementerian Perhubungan, maka diharapkan masyarakat Kota Medan dapat mengubah kebiasaannya. Dari menggunakan alat transportasi pribadi kepada alat transportasi massal, sehingga masalah kemacetan yang terjadi di wilayah ibu kota Provinsi Sumut ini teratasi.
"Kita harapkan BRT menjawab kebutuhan masyarakat atas angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau dan tentunya tepat waktu," ujar Iswar.
Adapun 15 koridor layanan BRT kewenangan Pemko Medan, yakni: 1. Flamboyan-Jalan Hj Ani Idrus; 2. Terminal Amplas-Plaza Medan Fair; 3. Simpang Pemda-Plaza Medan Fair; 4. Terminal Amplas-Terminal Pinang Baris; 5. Terminal Amplas-Plaza Medan Fair; 6. Terminal Pinang Baris-Stadion Teladan; 7. Cemara-Stadion Teladan; 8. Simpang Hj Ani Idrus-Terminal Penumpang Bandar Deli; 9. Karya Wisata-Plaza Medan Fair; 10. Simpang Hj Ani Idrus-RS Imelda.
Kemudian, Koridor 11. Medan Labuhan-Simpang Hj Ani Idrus; 12. Delitua-Stasiun Kereta Api Bandar Khalipah; 13. Citraland Gamecity-RS Adam Malik; 14. RS Adam Malik-Plaza Medan Fair; 15. Terminal Pinang Baris-Terminal Amplas (ke Ringroad).
Sedangkan dua koridor kewenangan Pemprov Sumut, yaitu: 1. Stasiun Lubuk Pakam-Terminal Amplas; 2. Terminal Ikan Paus Binjai-Pusat Pasar Kota Medan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub Medan pastikan segera bangun layanan BRT 17 koridor