Untuk hal yang meringankan dua terdakwa memohon memintai keringanan, telah mengembalikan keuangan negara, dan tidak pernah dihukum.
"Oleh karena itu uang yang telah dikembalikan terdakwa, dirampas untuk negara," tutur Dahlan.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, kepada terdakwa, penasihat hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Selatan diberikan waktu tujuh hari untuk berfikir menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tapsel Ivan Damarwulan selama 1,5 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Selain itu, dua terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) Rp1.005.617.863 jika tidak mencukupi digantikan dengan sembilan bulan kurungan.