Medan (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dari Malaysia yang diedarkan di Aceh - Medan dan Lampung, yang memiliki keterkaitan dengan jaringan sebelumnya sebanyak 20 kg sabu.
"Dua dari enam tersangka 45 kilogram sabu itu merupakan bagian dari jaringan Aceh-Medan-Lampung," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin.
Tersangka kasus sabu seberat 20 kg, M Yakob alias Acob, sudah divonis hukuman seumur hidup, sedangkan dua tersangka sabu 45 kg yakni S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya.
"Kedua tersangka bersama empat tersangka lainnya merupakan pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam (napi narkoba) dan anak-menantu M Yacob merupakan pintu masuk terungkapnya jaringan sabu yang dipasok dari seorang Warga Negara Malaysia, yaitu A," katanya.
Dari mobil yang dikendarai kedua tersangka, polisi menyita dua karung goni plastik warna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 kg, sehingga dari kedua karung goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 kg sabu-sabu.
Polda Sumut gagalkan penyelundupan 45 kg sabu dari Malaysia
Senin, 9 Oktober 2023 19:13 WIB 2569