Pertontonkan video mesum kepada 7 orang anak, Kakek 61 tahun di Palas diamankan Polisi
Senin, 9 Oktober 2023 19:04 WIB 3625
Akibat perlakukan tidak senonoh itu, lanjut AKBP Diari, kepada tersangka AS, disangkakan pihaknya pasal 37, junto pasal 32, junto pasal 6, undang - undang Republik Indonesia, nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ditambah 1/3 ( sepertiga) untuk korban anak dengan ancaman hukuman akumulasi menjadi 5 tahun 4 bulan penjara.
Kepada tersangka juga tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan aturan tindak pidana percobaan pelecehan seksual. Karena proses hukum tindak pidana yang sudah menjadi atensi Polres Palas itu, sebut AKBP Diari, masih terus berlangsung dan terus dilakukan pengembangan.
Untuk itu, ia berpesan, kepada para orangtua yang merasa anaknya menjadi korban peristiwa itu supaya mendukung pihaknya dalam pengungkapan kasus tersebut. Dengan bersedia memberikan keterangan, bersama dengan anak sebagai korban. Dan keterangan itu nantinya akan dijaga pihaknya sebagai privasi korban.
Disampaikan AKBP Diari sebelumnya, saat pemeriksaan awal tersangka AS telah mengakui perbuatannya, melakukan tindak pidana pornografi itu, terhadap para korban. Ia juga menyampaikan, penangkapan tersangka AS itu, atas dasar laporan salah satu orangtua korban anak yang masih di bawah umur itu, terhadap pihaknya ( Polres Palas) pada hari Minggu (8/10) kemarin.