Medan (ANTARA) - Tim Operasional (Opsnal) Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Aek Muara Nibung, Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Pelaku adalah EH (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, alamat Desa Aek Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Kamis, mengatakan barang bukti yang berhasil disita petugas satu kotak berwarna biru yang berisikan enam paket kecil sabu dengan total berat 1,04 gram, serta uang tunai sebesar Rp 300.000 diduga hasil dari penjualan sabu.
Sugiono menyebutkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terungkap, Selasa (03/10) sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Aek Muara Nibung, Kabupaten Tapteng.
Kejadian bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terhadap seorang perempuan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Polres Sibolga tangkap IRT miliki sabu
Kamis, 5 Oktober 2023 23:22 WIB 2186