Medan (ANTARA) - Tim Operasional (Opsnal) Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Aek Muara Nibung, Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Pelaku adalah EH (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, alamat Desa Aek Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Kamis, mengatakan barang bukti yang berhasil disita petugas satu kotak berwarna biru yang berisikan enam paket kecil sabu dengan total berat 1,04 gram, serta uang tunai sebesar Rp 300.000 diduga hasil dari penjualan sabu.
Sugiono menyebutkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terungkap, Selasa (03/10) sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Aek Muara Nibung, Kabupaten Tapteng.
Kejadian bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terhadap seorang perempuan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
"Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada EH, yang saat itu berada di warung miliknya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui memiliki sabu yang disembunyikan dalam kantong celana," ucapnya.
Kasat Narkoba mengatakan sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang G, yang beralamat di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tersangka beserta barang bukti dan uang hasil penjualan sabu langsung dibawa oleh Tim Opsnal ke Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga khususnya, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika," katanya.
Sugiono menambahkan dalam kasus ini, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sibolga tangkap IRT miliki sabu
Kamis, 5 Oktober 2023 23:22 WIB 2246