"Hal ini bertujuan untuk menyampaikan surat permohonan keringanan masa tahanan dan juga diberi kesempatan untuk berkunjung," ucapnya.
Diketahui, remisi merupakan hak setiap narapidana untuk diberikan pengurangan masa tahanan yang dilakukan setiap hari kemerdekaan, hari besar keagamaan dan lainnya. Misalkan saja, Lapas Kelas I Medan memberikan remisi kepada 2.508 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.
"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.508 WBP," ujar Kalapas.