Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut terdakwa Sabri alias Bri dan Sapuan Idris alias Idris (berkas terpisah) asal Aceh dengan pidana mati dalam perkara kurir narkotika jenis ganja seberat 267 kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Sabri alias Bri dan Sapuan Idris alias Idris," ujar Sri Delyanti di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Sri Delyanti mengatakan dari fakta persidangan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis penjual 25 butir ekstasi sembilan tahun penjara
Inti pasal itu, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 17 karung goni plastik warna putih berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 267.000 gram(267 kilogram).
"Hal yang memberatkan perbuatan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan tidak ada," tutur Sri Delyanti.