Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Rizal dalam perkara penjualan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir atau berat 9,84 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizal selama sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ujar Pinta Uli.