"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizal selama sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ujar Pinta Uli.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026