Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti (conform).
Dalam dakwaan terungkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Sei Belutu, Gang Karyawan, Medan Selayang sering melakukan transaksi jual narkotika jenis pil ekstasi.
Setelah sampai ke lokasi, personel Polda Sumut itu langsung menangkap pelaku Rizal bersama barang bukti pil ekstasi. Pelaku mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari Rawi (yang kini masih dalam penyelidikan) dengan sistem bagi hasil.
Hakim PN Medan vonis penjual 25 butir ekstasi sembilan tahun penjara
Rabu, 4 Oktober 2023 18:29 WIB 1917