JPU Kejari Asahan tuntut mantan mantri BRI selama tujuh tahun penjara
Senin, 2 Oktober 2023 18:10 WIB 2855
Dengan ketentuan, ia mengatakan paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU atau bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak ada mengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Sementara hal yang meringankan menurut jaksa terdakwa belum pernah dipidana, mengakui, menyesali dan bersikap sopan dalam persidangan.
Diketahui, setelah JPU membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh M. Nazir melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan (pledoi) terdakwa pada pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa memanipulasi data nasabah seolah berhak mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR ) Mikro yang merugikan keuangan negara di BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang Kota Kisaran dan BRI Unit Terminal II di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejari Asahan tuntut mantan mantri BRI selama tujuh tahun penjara