Medan (ANTARA) - Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan perdagangan orang utan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus jual beli satwa yang dilindungi itu polisi meringkus seorang kurir berinisial RH (35) pada Rabu (27/9) dini hari.
"Bersama tersangka juga diamankan dua individu orang utan berjenis kelamin jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia lima bulan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat.
Pengungkapan kasus jual beli satwa yang dilindungi itu dilakukan bekerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
"Dua individu orang utan berhasil diselamatkan. Kasus ini masih dalam penyelidikan Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya," ujar Kombes Hadi.
Kabid Humas menjelaskan, kedua individu orang utan itu kini dititipkan dan dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Utara.