Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution segera mengenakan saksi denda sebesar Rp10 juta atau kurungan penjara tiga bulan kepada warga yang membuang sampah ke Sungai Deli.
"Mulai Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan. Itu akan kita terapkan," tegas Bobby setelah menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman di Medan, Rabu.
Hal ini, lanjut dia, dilakukan Pemkot Medan sebagai langkah penegakan Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, khususnya terhadap Sungai Deli.
Kebijakan ini diambil setelah selesai dilakukan kegiatan normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer selama 64 hari kerja atau Desember 2023.
Normalisasi aliran Sungai Deli melintasi wilayah Kota Medan dilakukan dengan dukungan alat berat Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan, Kodam I/BB dan Balai Wilayah Sungai II Sumatera.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 2.000 orang, di antaranya 1.000 personel Kodam I/BB sebagai upaya mengatasi banjir yang selama ini melanda wilayah Kota Medan ketika hujan dalam waktu lama.
Wali Kota Medan: Tahun depan didenda Rp10 juta jika buang sampah ke Sungai Deli
Rabu, 27 September 2023 22:32 WIB 3927