Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.
Satgas Peningkatan Ekspor Nasional dibentuk dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan geopotitik global yang berdampak terhadap ekspor nasional dan kebutuhan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan.
“Perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional,” tulis pertimbangan dalam Salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang diakses dari laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa.
Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah terdiri dari Ketua Menteri Koordinator Perekonomian, kemudian Wakil Ketua I Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan. Tim Pengarah beranggotakan 11 menteri dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).