Ia menyebutkan pertama kali di tangkap yaitu, SS di sebuah warung kopi di Desa Siabal-abal II sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu tersangka SS sedang menunggu pelanggan sebagai pembeli. Namun belum sempat terjadi transaksi tim opsnal narkoba langsung meringkus tersangka.
Setelah di geledah, di temukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0.05 gram, satu bungkus rokok Jisamsoe, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan satu handphone merk Oppo warna hitam.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka MS berhasil di ringkus di teras rumahnya dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 1.06 gram, uang tunai sebesar Rp 200.000, satu handphone merk Oppo warna merah," katanya.
Kasat Narkoba menambahkan pada hari Jumat (15/9) tim opsnal kembali menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ekstasi dan ganja di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara sekitar pukul 19.00 WIB, OP warga Kabupaten Toba diciduk petugas di depan sebuah Cafe Rap Tauli Siborongborong.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi berat 3,92 gram, satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat 2,22 gram, uang tunai sebesar Rp 200.000, dan satu handphone merk Vivo warna biru dongker.
Total barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka, yakni sabu seberat 2,1 gram, ganja 2,21 gram, ekstasi 3, 92 gram, uang Rp 500.000, dan tiga handphone dengan rincian dua merek Oppo dan satu merek Vivo.
"Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di unit narkoba, untuk pengembangan ke bandar lebih besar lagi," kata Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara.