Terpisah, terdakwa Saiful membenarkan keterangan saksi dari Polda Sumut tersebut. Dia mengaku membawa sabu itu baru pertama sekali yang disuruh Hakim Citra.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Maria Fr Br Tarigan mengatakan pada 10 Juli 2023 terdakwa Saiful AG ditawarkan oleh Hakim Citra untuk menjemput sabu seberat empat kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan upah Rp40 juta.
Setelah disetujui Saiful, Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan dan sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai tujuan.
"Kemudian sesampai di Pekan Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya mereka berdua menyewa mobil," ucap Maria.
Setelah mendapatkan barang tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, kedua terdakwa melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Ketika itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu dan membawa kedua terdakwa itu ke kantor untuk diinterogasi.
Atas perbuatan tersebut, dua terdakwa dijerat pidana Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa hadirkan saksi polisi di sidang perkara empat kilogram sabu
Rabu, 20 September 2023 17:50 WIB 732