Hasil pemeriksaan terhadap kedua TKI yang pulang dari Malaysia, dari tas salah seorang TKI berinsial SA, personil Tim F1QR menemukan 7 bungkus Teh Cina berbeda warna. 3 warna hitam, 3 warna kuning dan 1 warna hijau.
"Setelah diperiksa, 7 bungkus Teh Cina yang dibungkus plastik warna merah merupakan narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 7 kilogram," kata Aan Prana Tuah Sebayang saat menggelar pres realise di Mako Lanal TBA.
Danlanal menambahkan, selain 7 kg sabu, barang bukti lain yang diamankan dari SA (48) warga Jawa Timur berupa KTP, 31 lembar uang PECAHAN Rp100ribu, 2 lembar pecahan Rp20ribu, 1 lembar pecahan Rp10ribu dan 1 lembar pecahan Rp5ribu.
Selanjutnya barang bukti baju, celana, handuk, syal, tasbih, senter, kain sarung, shebo, kabel USB, gulungan tali berwarna hijau gelap, kunci, kalung perak, HP Nokia dan dua HP Android.
Sesuai catatan, SA mengaku sudah 3 kali menyelundupkan sabu ke Indonesia yakni pada tahun 2022, 2023 dan terakhir 2023 (tertangkap). Jika lolos menyelubdupkan sabu, barang haram itu akan diserahkan kepada seorang pria berinisial AS yang masih warga Jawa Timur.
Setiap kali menyelundupkan sabu, SA mendapat upah bervariasi Rp50 juta hingga Rp125 juta. Untuk kali ini, SA dijanjikan menerima upah sebesar Rp350 juta, dan telah menerima panjar sebesar Rp48juta.