Anggota DPRD Kota Medan Edi Saputra mendorong pemerintah kota mengurangi pemukiman kumuh seiring dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Medan, Sumatera Utara.
"Kami mendorong Pemerintah Kota Medan agar mengurangi pemukiman kumuh, karena masih tinggi kawasan kumuh di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara," kata Edi di Medan, Sumut, Rabu.
Sebab, legislator ini menilai, sudah beberapa kali pergantian kepemimpinan Wali Kota Medan, tapi pemukiman kumuh belum juga teratasi secara signifikan.
Pihaknya mencatat hingga kini pemukiman kumuh tidak kunjung berkurang karena ada di 17 dari total 21 kecamatan, dan 48 dari total 151 kelurahan di wilayah Kota Medan.
"Beberapa kesempatan kami menyampaikan sudah belasan tahun dan beberapa periode kepemimpinan Wali Kota Medan, namun pemukiman kumuh tidak kunjung berkurang," ungkapnya.
Politisi ini juga menyebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan No.050/2022, bahwa lokasi pemukiman kumuh di Kota Medan tinggal di 14 kecamatan tersebar pada 33 kelurahan.