Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili secara virtual terhadap terdakwa Patimah alias Imah alias Bunda, asal Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menghadirkan saksi dari petugas Polres Pelabuhan Medan Belawan dalam persidangan virtual di Medan, Selasa.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pelabuhan Kampung, Kecamatan Medan Belawan, Medan," ujar saksi Aris di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.
Setelah mendapatkan informasi itu, katanya, tim langsung bergerak ke lokasi. Menurut Aris, sampai di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa paket sabu, lima blok plastik klip kosong, tiga buah sekop pipet plastik dan uang tunai sebanyak Rp1 juta.
"Saat dilakukan penimbangan di laboratorium barang bukti berupa sabu tersebut seberat 2,92 gram, terdakwa mengaku barang tersebut berasal dari Chairul (DPO)," tuturnya.
PN Medan adili kurir sabu secara virtual
Selasa, 12 September 2023 15:42 WIB 1439