PN Medan adili kurir sabu secara virtual
Selasa, 12 September 2023 15:42 WIB 1443
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Belawan Lorita Tupaida Pane mengatakan pada Jumat 16 Juni 2023 petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Jalan Raya Pelabuhan, Kampung Sukur, Lingkungan 29 Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan diduga sering terjadi narkotika jenis sabu.
"Para saksi langsung melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat tersebut, lalu sekitar pukul 15.00 WIB para saksi langsung melakukan penggerebekan di rumah terdakwa," kata Lorita.
Ia mengatakan terdakwa panik berusaha melarikan diri dan membuat satu tas merah ke atas plafon, seketika para saksi langsung menangkap terdakwa Patimah tersebut.
"Ditemukan berupa barang bukti berupa sabu seberat 2,29 gram, uang Rp1 juta hasil penjualan, dan lainnya," ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Patimah membenarkan keterangan saksi tersebut, alasan menjual barang haram tersebut karena tuntutan ekonomi.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Patimah dijerat Pasal 114 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.