Hakim PN Medan vonis bendahara desa di Kabupaten Asahan empat tahun
Senin, 11 September 2023 20:29 WIB 1868
Sementara, menurut Nelson, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tanggungan keluarga.
Nelson mengatakan terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp117.877.672, dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana satu tahun dan delapan bulan penjara," tuturnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU ataupun penasihat hukum terdakwa untuk melalukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut.