Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis empat tahun kepada terdakwa Rahmat Fauzi Batubara, mantan Bendahara Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
"Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp250 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan di PN Medan.
Ia mengatakan, majelis hakim meyakini terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana yakni dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 2020 sebesar RpRp117.877.672.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ucapnya.