Pematang Siantar (ANTARA) - Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar (MaPeS) di Lantai 3 Gedung Ramayana diresmikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Senin (11/9).
Peresmian dihadiri Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, perwakilan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu SH MH, Kepala Perwakilan BI Pematang Siantar Muqorobin.
Wali Kota berharap keberadaan MaPeS, yang lokasinya strategis, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar Sofie M Saragih menyampaikan, pendirian Mal Pelayanan Publik di kabupaten/kota merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021.
Kota Pematang Sianar tercatat sebagai daerah ke empat yang memiliki Mal Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Utara.
Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar "MaPeS" diresmikan
Senin, 11 September 2023 14:24 WIB 1808