"Apabila tidak mencukupi, maka tiga terdakwa mengganti dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan," ucap Raskita.
JPU menilai tiga terdakwa melanggar sebagaimana dakwaan primer pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ucapnya.
Setelah membacakan tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Yusafrihardi Girsang menyatakan sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa (pledoi).