Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menuntut terdakwa Nazaruddin Sitorus selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina selama tujuh tahun hukuman penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut tujuh tahun penjara terhadap rekanan CV ATP, yakni Aswanunddin Lubis selaku direksi lapangan dan Muhammad Iswar Efendi Lubis selaku direktur, dalam perkara dugaan korupsi dana pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2015, yang merugikan negara sekitar Rp797 juta.
"Ketiga terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Kejari Mandailing Natal Raskita J. F Surbakti di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Raskita menyatakan tiga terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp797 juta, dengan ketentuan jika satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dirampas untuk negara.
JPU tuntut mantan PPK Dinas PU Madina tujuh tahun penjara
Senin, 4 September 2023 19:48 WIB 2746