Hakim PN Medan vonis delapan tahun penjara kurir sabu asal Medan
Senin, 4 September 2023 18:38 WIB 1883
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum (PH) terdakwa, terdakwa Darwin dan jaksa untuk melakukan pikir-pikir, menerima atau banding dalam putusan tersebut.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi selama 10 tahun, denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam dakwaan, pada 4 April 2023 petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya di daerah pinggir rel Jalan Alfaka 7 Lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk menemukan terdakwa. Setelah sampai, terdakwa diamankan beserta barang bukti plastik klip berisi sabudan uang tunai Rp359 ribu.
Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Babeh (DPO) dengan sistem bayar setelah laku dijual.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis delapan tahun penjara kurir sabu asal Medan