Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis delapan tahun kepada terdakwa Mas Darwin alias Darwin asal Medan dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 9,11 gram.
"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Mas Darwin alias Darwin selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim ketua Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yaitu sebagaimana dakwaan primer, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yakni 9,11 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkoba, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Yusafrihardi.
Hakim PN Medan vonis delapan tahun penjara kurir sabu asal Medan
Senin, 4 September 2023 18:38 WIB 1881