Jakarta (ANTARA) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp48,35 triliun dengan sejumlah pergeseran anggaran antarprogram.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillah, kesimpulan rapat dengan Menteri Keuangan tentang RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2024 kita setujui,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI di Jakarta, Senin.
Pergeseran pagu anggaran tersebut berlaku pada lima program. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pergeseran tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perubahan prioritas pendanaan serta berbagai masukan dari Komisi XI DPR.
Perubahan pertama yaitu pada program kebijakan fiskal yang bergeser sebesar Rp12,87 miliar, yakni dari Rp40,23 miliar menjadi Rp53,1 miliar. Program tersebut menyasar 41 kegiatan, seperti perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), RUU APBN dan Nota keuangan, reformasi sektor keuangan, serta adopsi kesepakatan dengan forum internasional.
Penambahan anggaran juga menimbang masukan dari DPR yang mencakup peta jalan reformasi pengelolaan program pensiun aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri, penyusunan peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau, serta kajian kemandirian daerah usai implementasi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).