"Semula Sabtu (12/8/2023) korban bercerita kepada teman-teman sekolahnya bahwa ia sudah punya pacar. Terendus, akhirnya Bunga diinterogasi gurunya. Bunga mengaku sudah sering berbuat tidak senonoh,"
Terakhir pada Minggu (13/8/2023). Tersangka yang memanggil korban (Bunga) dari depan rumah lalu menarik korban masuk ke dalam kamar untuk berbuat mesum. Jarak antara rumah tersangka dan korban cuma berkisar 10 meter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut berikut sejumlah barang bukti. Kepada Petugas Kepolisian Polres Tapsel, tersangka DS alias OS yang terancam hukuman 15 tahun kurungan juga mengakui perbuatannya.