Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) Rahmi Shafrina menuntut terdakwa Lukman dengan hukuman mati dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg).
"Ya, terdakwa Lukman (kurir sabu 27 kg) sudah dituntut hukuman mati di persidangan," ujar Rahmi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan, terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan akan melanjutkan sidang perkara Lukman dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
JPU Kejati Sumut tuntut hukuman mati kurir 27 kg sabu
Senin, 21 Agustus 2023 18:03 WIB 1353