Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menegaskan Pemkot Medan selalu berdiskusi bersama buruh maupun pekerja setiap tahun membahas masalah pengupahan.
"Jadi selama ini, kita selalu berdiskusi bersama teman-teman buruh dan pekerja, termasuk Dewan Pengupahan Kota Medan membahas masalah pengupahan," kata Bobby di Medan, Sumut, Kamis.
Hal tersebut dilakukan, lanjut dia, untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak atau jalan keluar yang sama-sama menguntungkan bagi semua pihak.
Sehingga seluruh sistem dapat berjalan secara baik, terutama para tenaga kerja maupun pelaku usaha di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Upah minimum kota (UMK) Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami peningkatan sekitar 7,52 persen atau sebesar Rp253.472 menjadi Rp3.624.117 per 1 Januari 2023.