Hadi menyebutkan penyidik menemukan di lapangan bahwa mereka melakukan praktik pengoplosan dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pemantauan polisi.
Pengungkapan kali ini merupakan lokasi yang kedua setelah sebelumnya pangkalan pengoplosan gas elpiji beroperasi di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dari lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan tiga orang pengoplos gas elpiji tiga kg masing-masing MN, RSB dan BM," ucapnya.
Kabid Humas menambahkan mereka adalah karyawan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sedangkan untuk pemilik pangkalan, saat ini penyidik masih terus melakukan pengejaran. Identitas pemilik sudah diketahui dan diminta segera menyerahkan diri.
"Dari lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 160 tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi yang telah berisi gas, 300 tabung gas elpiji tiga kg dalam keadaan kosong," kata Kabid Humas Polda Sumut.