MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pertama, hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kedua, hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Ketiga, hukuman bagi Ricky Rizal menjadi pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Keempat, hukuman bagi Kuat Ma'ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, menjadi 10 tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Pemerintah tak ambil sikap terkait putusan MA soal Sambo