Medan (ANTARA) - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya fokus melakukan pengawasan terhadap kemitraan perusahaan perkebunan dan masyarakat di wilayah mereka.
"Kami tidak ingin adanya kasus seperti mengeksploitasi mitra dan lain-lain," ujar Ridho kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan, KPPU Kanwil I terus mendorong perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi dengan hak guna usaha (HGU) di daerahnya untuk menjalin dan menjaga kemitraan mereka dengan masyarakat sekitar.
Masyarakat juga diminta untuk mengerti bahwa perusahaan besar dengan status HGU dan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar.
Hal itu salah satunya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, di mana untuk mendapatkan izin usaha, perusahaan perkebunan wajib memberikan kontribusi kepada masyarakat misalnya dengan memfasilitasi pembangunan kebun dan melakukan kerja sama dengan koperasi pekebun di wilayahnya.
Kemudian ada juga regulasi lain yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh perusahaan dan masyarakat contohnya melalui kredit, bagi hasil, pendanaan (misalnya hibah) dan kegiatan usaha produktif.
Baca juga: KPPU Kanwil I tangani dua perusahaan bermasalah dalam kemitraan di Sumut
KPPU Kanwil I fokus awasi kemitraan perusahaan-masyarakat
Kamis, 10 Agustus 2023 0:25 WIB 1922