"Konsepnya seperti ini, ketika meminjamkan tanahnya untuk HGU, negara tidak mau itu sekadar disewakan saja. Oleh karena itulah perusahaan wajib bermitra agar masyarakat di sekitarnya berkembang dan turut mendapatkan keuntungan dari lahan negara," kata Ridho.
Adapun KPPU diamanatkan untuk melakukan pengawasan kemitraan seusai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Kemudian (2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
"KPPU akan mengawasi jangan sampai ada praktik memiliki dan/atau menguasai mitranya. Permasalahan kemitraan ini beberapa kali muncul karena perusahaan besar memiliki posisi tawar lebih kuat daripada petaninya," tutur Ridho.
Dia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran kemitraan, KPPU awalnya akan mengeluarkan peringatan yang, kalau tidak diindahkan, akan berlanjut ke persidangan.
Di persidangan itu, KPPU akan memutuskan apakah perusahaan tersebut disanksi denda dan/atau direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya.
KPPU Kanwil I fokus awasi kemitraan perusahaan-masyarakat
Kamis, 10 Agustus 2023 0:25 WIB 1939