"Untuk membantu pelaku UMKM di Kota Medan, terutama mengatasi kemiskinan dan pengangguran, maka Pemerintah Kota Medan sangat urgen memiliki Perda UMKM.
Politisi ini mengatakan pihaknya mendalami ranperda berkordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, perangkat daerah terkait dan para pemangku kepentingan.
"Mengingat masih banyak redaksi Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM ini belum sempurna, dan penyusunan nomenklatur," tutur Edwin.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengaku beberapa hal yang belum selesai dibahas secara mendalam, di antaranya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
"Kita berharap dengan disetujui perpanjangan masa pembahasan, maka segera mungkin membahas lebih intensif sehingga ranperda ini menjadi payung hukum Pemkot Medan," ungkap dia.