Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem menjelaskan tujuan kegiatan ini yaitu sebagai salah satu komitmen Kanwil Kemenkumham Sumut dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi pelayanan masyarakat, penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran HKI, baik pPersonal maupun komunal.
"Tujuan lainnya, yakni menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi HKI yang dimiliki pelaku usaha mikro, kecil (UMK), maupun masyarakat umum sebagai aset tidak bergerak, dan terakhir sebagai pemenuhan target kinerja Kanwil Kemenkumham Sumut," kata Alex.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Pencatatan Invertarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Exspresi Budaya Tradisional Lepas Lancang kepada Bupati Langkat Syah Afandin.
Turut hadir dalam kegiatan ini para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kepala Unit Teknis Pemasyarakatan se-Kabupaten Langkat. Kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Laina Sumarlina Sitohang dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Achmad Iqbal Taufik.