Lanjut Ruslan, kilang kayu ini kadang ada yang membawah kayu bulat untuk diolah di tempat usahanya, bukan kayu balok, kemudian limbah pengolahan, semua bisa kita telusuri dari ijinnya, karena itu nantinya ada unsur pajak yang wajib disetorkan ke pemerintah daerah, katanya.
Dinas Perizinan dan PMTSP Pemkot Padangsidimpuan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menyalahi, kemudian kami pesankan bagi yang belum mengusut izin segera diurus, karena semua sudah sistem online, digital, lebih cepat sekarang pengurusannya, pesan Ruslan.