Kemudian Ombudsman RI Jemsly yang didampingi Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar menekankan agar Polres Padangsidimpuan dapat memastikan pelayanan sesuai asas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yakni kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan memberi hormat kedatangan Ombudsman RI beserta perwakilan dalam rangka peninjauan terhadap kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Padangsidimpuan.
"Kami bersyukur dengan adanya pelaksanaan monitoring dan peninjauan dari Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman RI Sumut sehingga membuat kami terus berupaya dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, cepat, mudah, humanis dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mewujudkan program SANTABI " Selaras, Aman tampil baik sesuai Quick Wins Presisi polri, ungkapnya.