Kejari Medan terima pelimpahan tersangka perkara satwa dilindungi
Kamis, 3 Agustus 2023 15:00 WIB 2098
Sebelumnya, pada 8 Juni 2023 petugas Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwasanya ada perdagangan sisik trenggiling di kecamatan Medan Area, Medan.
Di kawasan itu, petugas Bareskrim mengamankan ESS. Dari hasil pengembangan AS dan A ditangkap di kawasan yang sama. Pengakuan tersangka, sebagian satwa yang dilindungi tersebut akan dijual di Jakarta.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan primer, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Subsider Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam," ucapnya.