Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara/kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi yakni sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan lima paruh burung rangkok dari penyidik Bareskrim Polri.
“Benar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan tindak pidana menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kg dan lima paruh rangkok,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Faisol di Medan, Kamis.
Ia mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh Kejati Sumut dari Bareskrim Polri dengan tiga tersangka berinisial EES, AS, dan A di ruang Kejari Medan (2/8).
"Setelah pelimpahan tahap II, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," tutur Faisol.
Kejari Medan terima pelimpahan tersangka perkara satwa dilindungi
Kamis, 3 Agustus 2023 15:00 WIB 2096