Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) mengimbau kepada warga untuk memvaksin hewan peliharaan mereka agar terhindar dari wabah penyakit rabies.
"Berikan vaksinasi mulai umur hewan sekira dua bulan sampai selanjutnya. Sebab penyakit ini (rabies) bersifat zoonosis, sangat berbahaya, dapat menyebabkan kematian," ujar Medik Veteriner Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan Dokter hewan Dara Keumala di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, hewan peliharaan paling rentan terkena penyakit rabies adalah anjing karena hampir 90 persen hewan di Kota Medan yang terinfeksi penyakit tersebut adalah anjing.
"Tanda-tanda klinis gejala hewan terkena penyakit rabies itu di antaranya tidak nafsu makan, mengalami kelumpuhan, bersembunyi di tempat gelap, suka menggigit benda benda asing, tidak suka air dan foto fobia serta perilaku sudah berbahaya," ucapnya.
Untuk itu, kata Dara pemilik hewan harus mengetahui bila melihat tanda-tanda tersebut. Sebab, menurutnya pemilik hewan adalah yang paling rentan menjadi korban dari penyakit rabies.
"Untuk itu perlu dicegah dengan cara vaksinasi rabies hewan peliharaan. Saran jika terkena gigitan hewan lakukan pencucian luka gigitan dengan sabun di bawah air mengalir. Setelah itu bawa korban ke puskesmas atau layanan medis terdekat untuk mendapatkan tindakan pertolongan dan pengobatan " kata Dara.
Dia menambahkan, vaksinasi rabies ini untuk mengendalikan atau mencegah penularan rabies serta membebaskan Kota Medan dari penyakit menular zoonosis rabies.
DKPPP Medan imbau pemilik hewan beri vaksin sejak umur dua bulan
Rabu, 26 Juli 2023 17:32 WIB 1676