Medan (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, surplus aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang pada tahun 2022 sebesar Rp56,51 triliun atau naik dari 2021 yang Rp38,76 triliun, digunakan untuk menambah pelayanan kepada masyarakat.
"Aset bersih DJS pada 2022 Rp56,51 triliun itu dapat mencukupi estimasi pembayaran klaim selama 5,98 bulan ke depan. Sementara sesuai regulasi, aset bersih DJS paling banyak untuk estimasi pembayaran klaim enam bulan ke depan. Artinya, kami harus mengembalikannya lagi ke peserta dalam bentuk kualitas pelayanan yang lebih baik," ujar Ali dalam konferensi pers "Public Expose" Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Selasa.
Seusai dengan Pasal 36 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, DJS paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim enam bulan.
Ali melanjutkan, fokus BPJS Kesehatan adalah melakukan transformasi mutu layanan. BPJS Kesehatan ingin memberikan layanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara kepada pesertanya.
BPJS Kesehatan pun memberikan beberapa bentuk peningkatan layanan mulai 2023, seperti menambah tarif kapitasi yang tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan mulai awal Januari 2023.
Kemudian, pada Juli 2023 BPJS Kesehatan untuk pertama kalinya menjalin kerja sama dengan rumah sakit terapung yang beroperasi di daerah-daerah minim fasilitas kesehatan.
"Kami belum pernah bekerja sama dengan rumah sakit terapung sebelumnya. Dengan demikian, kami sepakat untuk membayar klaim yang sebelumnya tidak ada," kata Ali.
Selain itu, Wakil Menteri Kesehatan Indonesia periode 2011-2014 itu juga memaparkan hasil investasi DJS Kesehatan yang pada tahun 2022 nilainya mencapai Rp2,886 miliar naik dari tahun sebelumnya Rp1,427 miliar.
Aset investasi DJS pun bertambah dari Rp62,586 miliar pada tahun 2021 kini menjadi Rp92,248 miliar.
Sesuai dengan regulasi pemerintah, instrumen investasi DJS ada di dalam negeri yaitu deposito berjangka pada bank, termasuk "deposit on call" dan deposito uang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan tiga bulan, lalu surat berharga yang diterbitkan negara serta/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
"Dalam investasi ini, kami mengutamakan likuiditas. Hasil pengembangan investasi DJS ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta," tutur Ali.