Jaksa hadirkan korban perkara AKBP Achiruddin Hasibuan
Senin, 17 Juli 2023 18:07 WIB 1712
Hal yang sama dikatakan saksi Rio di persidangan. Ia mengatakan saat peristiwa tersebut terjadi terdakwa Achiruddin tidak ada niat melerai.
"Saat kejadian itu, terdakwa Achiruddin tidak melerai," ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Oloan Silalahi menunda persidangan dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer.
Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.