Binjai (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Binjai Noor Sri Syah Alam Putra secara resmi membuka Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Binjai, Rabu (12/3).
Selanjutnya Ketua DPRD Kota Binjai mempersilahkan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan terhadap Penetapan Rancangan Perda Kota Binjai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 hasil audit BPK.
Pada kesempatan itu Wakil Wali Kota Binjai Rizky Yunanda Sitepu mengatakan sebagaimana yang diketahui bersama, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Khususnya pada pasal 320 dijelaskan bahwa kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
DPRD paripurnakan Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Binjai
Kamis, 13 Juli 2023 12:35 WIB 1845