Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperasi UKM Perindag) sudah membina sebanyak 1.875 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal di daerah ini.
"Dari 38.343 UMKM yang terdata di aplikasi SIMDAKOP UMKM (Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM), di antaranya 1.875 UMKM telah kita bina," ucap Kabid UMKM Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Anwar Syarif di Medan, Sumut, Senin.
Pihaknya melanjutkan dari sebanyak 1.875 UMKM mendaftar sebagai binaan Dinas Koperasi UKM Perindag tersebut, antara lain 488 UMKM sudah miliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain sebagai bukti legalitas, kata dia, NIB juga dibutuhkan sebagai persyaratan pelaku UMKM untuk mengurus pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pengurusan izin-izin lainnya.
"Jadi NIB ini sangat penting bagi pelaku UMKM. Kita akan terus mendorong, terutama UMKM yang telah menjadi binaan Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan mengurus NIB ini," tutur dia.
Sebab, ungkapnya, berbagai macam pembinaan didapat oleh sebanyak 1.875 UMKM lokal yang terdaftar binaan Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan.
Seperti pelatihan di bidang sumber daya manusia, keuangan, digitalisasi maupun pelatihan lainnya yang bersifat memajukan UMKM.
"Di samping pelatihan, setiap tahun UMKM yang membutuhkan bantuan berupa peralatan bisa mengajukan secara berkelompok," ujar Anwar.
Pihaknya juga mengungkapkan hingga kini secara masif terus mengajak pelaku UMKM lokal agar mendaftarkan usahanya ke SIMDAKOP UMKM Kota Medan.
Sedangkan bagi sebanyak 38.343 UMKM yang sudah terdata di aplikasi SIMDAKOP UMKM Kota Medan agar mendaftar sebagai binaan Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan.
"Banyak manfaat yang diperoleh, jika sudah terdaftar sebagai binaan. Kita sampaikan juga apa-apa saja pembinaan UMKM yang akan mereka peroleh nantinya," papar Anwar Syarif.