Disebutkan bahwa Desa Bongkaras merupakan salah satu desa terdampak paling parah sebagai akibat banjir bandang dari luapan sungai yang melalui Desa. Jakobus menyatakan bahwa PT DPM tidak memiliki aktivitas di Desa Bongkaras yang menyebabkan gundulnya hutan.
Senada dengan Nurhayati, Yakobus juga menyatakan bahwa berbagai elemen warga selalu diundang dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan dalam rangka menjaring aspirasi warga.
Saksi lainnya yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah Sugianto Hasugian. Pada keterangannya Sugianto mengatakan bahwa pada tahun 2012 ia mengetahui adanya aktivitas pengeboran untuk pengambilan contoh mineral.
Atas kegiatan tersebut, diketahui juga terjadi rembesan lumpur yang masuk ke aliran sungai Sikalombun. Hanya saja dampaknya tidak seperti yang banyak diberitakan sebelumnya. Di antaranya tidak ada ikan mas yang mati sebagai akibat dari rembesan lumpur tersebut, kecuali hanya menyebabkan keruhnya aliran sungai.
Pada pertemuan-pertemuan konsultasi dengan masyarakat, Sugianto juga sering diundang dan hadir dalam pertemuan yang diadakan oleh KLHK.
Saksi terakhir yang dihadirkan adalah Rangkap Boangmanalu. Selain sebagai warga asli Parongil, Rangkap bekerja di PTDPM sejak 2007.
Adapun untuk sekarang dia bekerja sebagai supervisor hubungan masyarakat. Rangkap menyatakan bahwa KLHK bersama PT DPM tidak pernah abai dalam menyampaikan sosialisasi kepada warga setiap ada perkembangan.
Dalam keterangannya Rangkap menyatakan bahwa ia juga selalu terlibat aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.
PT DPM senantiasa menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya PT DPM bersedia untuk melakukan komunikasi yang bersifat membangun, jelasnya.
Sidang gugatan atas PT DPM, saksi: KLHK libatkan masyarakat dalam penerbitan izin
Rabu, 5 Juli 2023 19:43 WIB 3696